Bernas24.com | Pekanbaru — Komitmen PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dalam memprioritaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kembali menjadi sorotan.
Sorotan ini mencuat setelah data realisasi CSR yang tercantum dalam surat konfirmasi menunjukkan porsi penyaluran untuk sektor kewirausahaan atau UMKM masih relatif kecil dibandingkan total dana CSR yang direalisasikan.
Pada Program Kemitraan 2024, total realisasi tercatat sebesar Rp23,57 miliar, namun dana untuk sektor kewirausahaan (UMKM) hanya Rp404,53 juta atau 1,27 persen. Sementara hingga Triwulan III 2025, dari total realisasi Program Kemitraan sebesar Rp5,09 miliar, alokasi untuk UMKM tercatat Rp201,5 juta atau 3,96 persen.
Lebih mencolok lagi, pada Program Bantuan Kemasyarakatan, tidak tercatat adanya alokasi untuk sektor kewirausahaan (UMKM), baik pada 2024 maupun hingga Triwulan III 2025, atau masing-masing 0 persen. Total realisasi Program Bantuan Kemasyarakatan tercatat Rp1,47 miliar pada 2024 dan Rp1,26 miliar hingga Triwulan III 2025.
Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan CSR BRK Syariah telah menempatkan UMKM sebagai prioritas, sebagaimana semangat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebut penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan diprioritaskan bagi pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Program Kemitraan dan Bantuan Kemasyarakatan
Dalam surat konfirmasi disebutkan, CSR BRK Syariah terdiri dari dua bentuk, yakni Program Kemitraan dan Program Bantuan Kemasyarakatan.
Program Kemitraan antara lain diperuntukkan bagi pembinaan UMKM, sedangkan Program Bantuan Kemasyarakatan bersumber dari dana bank dan disalurkan berdasarkan permohonan atau proposal dari individu, kelompok, maupun masyarakat kepada pimpinan kantor bank atau direksi melalui Divisi Sekretariat Perusahaan.
Namun, berdasarkan data realisasi yang dihimpun dalam surat konfirmasi, sektor UMKM belum menjadi penerima manfaat utama. Pada Program Kemitraan, alokasi UMKM hanya 1,27 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 3,96 persen hingga Triwulan III 2025. Sementara dalam Program Bantuan Kemasyarakatan, sektor UMKM tercatat tidak memperoleh alokasi atau 0 persen pada kedua periode tersebut.
Kondisi ini menjadi pertanyaan publik, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor penting dalam penguatan ekonomi masyarakat. Apalagi, PP Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan diprioritaskan bagi pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BRK Syariah Belum Menjawab Spesifik
Dalam surat tanggapan bernomor 399/HM.01/SEKPER/2026 tertanggal 16 Juli 2026, BRK Syariah menjelaskan bahwa Program Kemitraan bertujuan meningkatkan taraf hidup mitra binaan dan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan sosial.
BRK Syariah juga menyebut Program Kemitraan dapat digunakan untuk pembangunan sosial berkelanjutan dan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi. Untuk bidang lainnya, program dapat diarahkan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial-keagamaan, lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lain yang memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas masyarakat.
Namun, tanggapan tersebut belum memberikan jawaban spesifik terhadap pertanyaan mengenai mengapa alokasi UMKM dalam realisasi CSR relatif kecil, serta mengapa Program Bantuan Kemasyarakatan tidak mencatat alokasi untuk UMKM pada 2024 maupun hingga Triwulan III 2025.
BRK Syariah juga belum menjelaskan secara rinci evaluasi terhadap komposisi realisasi CSR tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan atau langkah korektif untuk meningkatkan porsi pemberdayaan UMKM.
Publik Menunggu Keterbukaan
Dengan adanya data tersebut, publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret dari BRK Syariah mengenai kebijakan dan evaluasi CSR, khususnya terkait rendahnya porsi pemberdayaan UMKM.
Persoalannya bukan sekadar berapa besar dana CSR yang telah disalurkan, tetapi sejauh mana dana tersebut memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.
Transparansi mengenai dasar penetapan alokasi, jumlah penerima manfaat, evaluasi program, serta kebijakan peningkatan porsi CSR bagi UMKM menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan CSR BRK Syariah telah sejalan dengan semangat tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMD.
Sebab, jika pada Program Kemitraan alokasi UMKM hanya 1,27 persen pada 2024 dan 3,96 persen hingga Triwulan III 2025, sementara Program Bantuan Kemasyarakatan mencatat 0 persen untuk UMKM, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana sektor UMKM benar-benar menjadi prioritas dalam kebijakan CSR BRK Syariah.
Kini, publik menunggu jawaban yang lebih terbuka dan berbasis data dari BRK Syariah mengenai arah kebijakan, hasil evaluasi, serta langkah perbaikan agar CSR perusahaan tidak hanya terserap dalam berbagai kegiatan sosial, tetapi juga mampu memperkuat UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat.(hs)

