Mengintip LHKPN Pj Sekda Aceh Timur yang Baru Dilantik, Kekayaan Tercatat Meningkat Dibanding Laporan 2023

Bernas24.com | Aceh Timur – Publik kini dapat melihat perkembangan harta kekayaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur yang baru dilantik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen perbandingan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, tercatat adanya peningkatan nilai kekayaan bersih T. Reza Rizki dibandingkan dengan laporan saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Aceh Timur pada tahun pelaporan 2023.

Dalam LHKPN per 31 Desember 2023, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp1.177.417.563. Sementara pada laporan periodik per 31 Desember 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp1.450.087.961. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar **Rp272.670.398** atau sekitar 23,16 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh bertambahnya nilai aset tanah dan bangunan yang naik dari Rp1,24 miliar menjadi Rp1,47 miliar, serta kenaikan nilai alat transportasi dan mesin dari Rp162 juta menjadi Rp212 juta. Selain itu, nilai harta bergerak lainnya juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari Rp26 juta menjadi Rp95,255 juta.

Di sisi lain, terdapat beberapa komponen yang mengalami penurunan. Kas dan setara kas, misalnya, turun dari sekitar Rp204,4 juta menjadi Rp67,8 juta. Sementara itu, jumlah utang yang tercatat juga berkurang dari Rp455 juta menjadi Rp395 juta, yang turut memengaruhi peningkatan nilai kekayaan bersih secara keseluruhan.

Sebagai instrumen transparansi, LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Publik dapat mengakses informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan sekaligus bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan. Laporan tersebut berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat perubahan aset, kewajiban, serta kondisi keuangan penyelenggara negara dari satu periode pelaporan ke periode berikutnya. Oleh karena itu, informasi LHKPN menjadi salah satu referensi bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan transparansi harta kekayaan pejabat publik.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *