Empat Tahun Tak Terdeteksi, Rp415 Juta Pajak PBB-P2 Diduga Belum Masuk Kas Daerah: Pengawasan BPKPD Simalungun Dipertanyakan

Bernas24.com | Simalungun – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan belum disetorkannya hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp415.292.403 di Kecamatan Bosar Maligas menjadi sorotan. Selain menyangkut potensi penerimaan daerah, temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, disebutkan bahwa hasil konfirmasi dan analisis terhadap dokumen pembayaran PBB-P2 menunjukkan sebanyak 82 Nomor Objek Pajak (NOP) milik 13 wajib pajak telah melakukan pembayaran secara tunai kepada Kepala UPT BPKPD Kecamatan Bosar Maligas untuk masa pajak tahun 2019 hingga 2022. Namun pembayaran tersebut masih tercatat sebagai piutang daerah sebesar Rp415.292.403.

Dalam LHP tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang bersangkutan mengakui telah melakukan pemungutan PBB-P2 secara tunai dengan total penerimaan mencapai Rp473.352.931. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp58.060.528 telah disetorkan ke kas daerah pada tahun 2023, sementara sisanya sebesar Rp415.292.403 disebut belum disetorkan ke rekening kas daerah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika dugaan keterlambatan atau tidak disetorkannya hasil pemungutan berlangsung selama kurun waktu empat tahun, mengapa sistem pengendalian internal tidak mampu mendeteksinya lebih awal?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Bernas24 secara resmi mengirimkan surat konfirmasi kepada dua pihak sekaligus, yakni Kepala UPT BPKPD Kecamatan Bosar Maligas dan Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun.

Kepada Kepala UPT BPKPD Bosar Maligas, media ini meminta penjelasan mengenai kronologi pengelolaan uang pajak sejak diterima dari masyarakat hingga seharusnya disetorkan ke kas daerah, siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyetoran selama periode 2019–2022, penyebab temuan baru diketahui dalam pemeriksaan BPK, status penyelesaian kekurangan setoran, pemeriksaan internal terhadap pegawai, hingga kesiapan mendukung proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara kepada Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Bernas24 mempertanyakan mengapa sistem pengawasan dan pengendalian internal tidak mampu mendeteksi dugaan kekurangan setoran tersebut selama empat tahun. Media juga meminta penjelasan mengenai mekanisme rekonsiliasi penerimaan pajak, audit internal, monitoring berkala, pertanggungjawaban pejabat pengawas, nilai yang telah dipulihkan, serta langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Fakta bahwa dugaan persoalan ini baru terungkap melalui pemeriksaan BPK memunculkan perhatian publik. Apabila temuan tersebut benar adanya, evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap individu yang bertugas melakukan pemungutan, tetapi juga terhadap sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi penyimpangan secara dini.

Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa temuan BPK bukanlah putusan pidana. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang berisi fakta dan rekomendasi tindak lanjut. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari UPT BPKPD maupun BPKPD Kabupaten Simalungun menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang spekulasi.

Melalui surat konfirmasi yang dilayangkan, Bernas24 juga meminta kedua instansi menjelaskan apakah temuan tersebut murni merupakan persoalan administrasi, keterlambatan penyetoran, atau terdapat indikasi lain yang sedang didalami oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari Kepala UPT BPKPD Kecamatan Bosar Maligas maupun Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Bernas24 tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *