Bernas24.com | Pekanbaru -– Dugaan tidak disetorkannya kontribusi tetap Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Wisata Pasar Bawah oleh PT AAS mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh, kerja sama pemanfaatan Gedung Pasar Wisata Pasar Bawah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT AAS dituangkan dalam Perjanjian Nomor P.551.2/DPP-4/376/2023 dan Nomor 001/PKS-AAS/IV/2023.
Dalam perjanjian tersebut, PT AAS diwajibkan membayarkan kontribusi tetap kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp677.186.000 pada tahun pertama, dengan kenaikan sebesar 3 persen setiap tahunnya. Selain itu, perjanjian juga mengatur adanya sanksi denda keterlambatan sebesar 2 persen dari jumlah kontribusi tetap yang wajib dibayarkan.
Untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan, Wali Kota Pekanbaru bahkan telah membentuk Tim Project Management Unit (PMU) melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 546 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 838 Tahun 2023.
Tim tersebut terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Tim Sosialisasi yang diketuai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tim Pelaksana yang diketuai Kepala Dinas PUPR, serta Tim Pengawas yang diketuai Inspektur Daerah.
Namun berdasarkan data yang diperoleh awak media, PT AAS diduga belum menyetorkan kontribusi tetap tahun kedua sebesar Rp697.501.580 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum membayarkan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama, yang nilainya mencapai sekitar Rp13.950.031 per bulan.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan Tim PMU yang dibentuk langsung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebab, keterlambatan pembayaran kontribusi terhadap aset daerah bukan hanya menyangkut kepatuhan mitra kerja sama, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua Tim Pengarah PMU yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut.
Surat bernomor 011/Bernas24/VI/2026 tersebut diterbitkan pada 7 Juni 2026 dan disampaikan pada 11 Juni 2026 melalui Sekretariat Wali Kota Pekanbaru serta staf yang berada di ruang kerja yang bersangkutan. Salinan surat konfirmasi juga telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pribadi miliknya pada hari yang sama.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan belum disetorkannya kontribusi tetap tahun kedua oleh PT AAS maupun langkah-langkah yang telah dilakukan Tim PMU dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Mengingat pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT AAS, Ketua Tim Pengarah PMU, maupun pihak Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat data, dokumen atau penjelasan yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan…..Nantikan Episode selanjutnya (team)

