LHKPN Bupati Aceh Timur Disorot: Nilai Tanah dan Bangunan Iskandar Usman Tak Berubah Selama Lima Tahun, Publik Pertanyakan Kewajaran Data

Bernas24.com | Aceh Timur – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, kembali menjadi perhatian publik setelah dilakukan perbandingan antara laporan saat masih menjabat sebagai Anggota DPR Aceh (DPRA) Tahun Pelaporan 2020 dengan laporan terbaru sebagai Bupati Aceh Timur Tahun Pelaporan 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen perbandingan LHKPN tersebut, total kekayaan Iskandar Usman justru mengalami penurunan dari Rp3.649.000.000 pada 2020 menjadi Rp3.530.000.000 pada 2025, atau turun sekitar Rp119 juta (3,26 persen). Penurunan itu terjadi setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp500 juta yang tercatat dalam laporan tahun 2025.

Namun, yang menjadi sorotan utama bukanlah total kekayaannya, melainkan nilai aset tanah dan bangunan yang tercatat tetap sebesar Rp3,3 miliar, tanpa mengalami kenaikan maupun penurunan selama kurun waktu lima tahun. Dalam dokumen resmi KPK, nilai harta tanah dan bangunan tahun 2020 dan tahun 2025 sama-sama tercatat Rp3.300.000.000 atau 0 persen perubahan.

Menariknya, rincian aset menunjukkan adanya perubahan bentuk pencatatan sejumlah bidang tanah menjadi tanah dan bangunan, namun nilai masing-masing aset tetap identik dengan laporan sebelumnya. Misalnya, aset yang pada laporan 2020 berupa tanah di Aceh Timur senilai Rp800 juta, pada laporan 2025 berubah menjadi tanah dan bangunan dengan nilai yang sama. Demikian pula sejumlah aset di Banda Aceh dan Aceh Timur yang mengalami perubahan deskripsi, tetapi tidak diikuti perubahan nilai ekonominya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kewajaran nilai aset yang tidak berubah sama sekali dalam rentang lima tahun, terlebih dalam periode tersebut pemerintah daerah secara umum melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di berbagai wilayah sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Walaupun NJOP tidak selalu naik setiap tahun dan besarnya berbeda pada setiap daerah, dalam praktiknya nilai pasar maupun nilai objek tanah dan bangunan lazim mengalami perubahan seiring perkembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, maupun kebijakan fiskal daerah.

Karena itu, tidak berubahnya nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan selama lima tahun menjadi hal yang dinilai layak mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Penting ditekankan bahwa LHKPN merupakan laporan yang disampaikan sendiri (self assessment) oleh penyelenggara negara, sehingga akurasi, kelengkapan, dan kewajaran data yang dilaporkan menjadi tanggung jawab pelapor.

Di sisi lain, terdapat perubahan pada komponen harta lainnya. Nilai kendaraan meningkat dari Rp150 juta menjadi Rp320 juta, harta bergerak lainnya naik dari Rp49 juta menjadi Rp110 juta, sementara kas dan setara kas meningkat dari Rp150 juta menjadi Rp300 juta.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki posisi strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, ketepatan dan keterbukaan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi contoh moral bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Integritas seorang pemimpin akan menjadi tolok ukur bagi para pejabat di bawahnya dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh sebab itu, setiap data yang disampaikan diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil harta kekayaan penyelenggara negara sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Bupati Aceh Timur terkait alasan tidak berubahnya nilai aset tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN tahun 2020 dan 2025. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atas data tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *