LHKPN Muji Burohman Disorot, Nilai Aset Tiga Tahun Berturut-Turut Tak Berubah

Bernas24.com | Pekanbaru– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, S.H., M.Si., menjadi sorotan setelah media Bernas24.com menemukan sejumlah data yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan penelusuran terhadap data LHKPN yang dipublikasikan melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tercantum pada laporan tahun 2023, 2024 hingga 2025 dengan nilai yang dilaporkan tidak mengalami perubahan.

Menurut dokumen yang dihimpun Bernas24.com, sedikitnya terdapat enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan total luas mencapai sekitar 62.740 meter persegi. Dalam laporan tersebut, nilai yang dicantumkan pada ketiga tahun pelaporan tampak sama untuk setiap objek.

Atas temuan tersebut, Bernas24.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Muji Burohman melalui surat Nomor 017/Bernas24/VI/2026.

Dalam surat itu, media mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai apakah LHKPN tersebut dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan, apakah telah memperhitungkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), apakah telah dilakukan verifikasi atas nilai aset, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan harta kekayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun jawaban resmi dari Muji Burohman atas surat konfirmasi tersebut.

Padahal, hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada narasumber menjelaskan informasi yang menjadi perhatian publik.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang bertujuan mendorong akuntabilitas penyelenggara negara. Data yang dipublikasikan KPK dapat menjadi bahan pengawasan masyarakat, namun apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme klarifikasi maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Bernas24.com menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Muji Burohman untuk memberikan penjelasan, hak jawab, maupun hak koreksi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *