HPL Pemko Jadi SHM, Ada Apa di BPN Pekanbaru? 

Bernas24.com | Pekanbaru — Dugaan perubahan status puluhan bidang tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak 50 bidang tanah dengan total luas 9.362 meter persegi disebut telah beralih status menjadi SHM dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HPL merupakan hak pengelolaan yang diberikan negara kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun badan hukum tertentu untuk mengelola tanah negara. Status tanah HPL tetap merupakan aset negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA yang menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 50 bidang tanah yang diduga telah berubah status tersebut tersebar di empat kelurahan pada dua kecamatan di Kota Pekanbaru. Rinciannya, lima bidang tanah seluas 1.420 meter persegi di Kelurahan Kota Tinggi, sembilan bidang tanah seluas 2.788 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, tiga bidang tanah seluas 1.242 meter persegi di Kelurahan Sumahilang yang seluruhnya berada di Kecamatan Pekanbaru Kota, serta 33 bidang tanah seluas 3.913 meter persegi di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Temuan tersebut dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan 2025. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa perubahan status tanah HPL menjadi hak atas tanah lainnya dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi atau persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru.

Masih dalam LHP BPK tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Pekanbaru disebutkan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru selaku pemegang HPL tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengalihan hak tanah HPL menjadi SHM kepada pihak lain, baik melalui mekanisme jual beli maupun mekanisme lainnya.

Untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut, awak media telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, S.H. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat tersebut mulai menjabat sejak 3 Juli 2025. Sementara itu, penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa sebagian besar proses penerbitan SHM atas 50 bidang tanah dimaksud berlangsung pada Januari 2026.

Surat konfirmasi bernomor 015/Bernas24/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 dan disampaikan pada 19 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah pertanyaan, antara lain:

Apakah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru mengetahui bahwa 50 bidang tanah yang diproses merupakan tanah berstatus HPL milik Pemerintah Kota Pekanbaru?

Jika mengetahui status HPL tersebut, apakah penerbitan SHM dilakukan dengan dasar adanya rekomendasi dari pemegang HPL?

Jika tidak mengetahui status HPL atas tanah tersebut, dokumen atau dasar hukum apa yang digunakan dalam proses penerbitan SHM?

Pada tahun berapa masing-masing SHM atas 50 bidang tanah tersebut diterbitkan?

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban, klarifikasi maupun penjelasan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru terkait penerbitan 50 SHM atas nama pihak ketiga di atas lahan yang sebelumnya tercatat sebagai HPL milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan lain yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional demi memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *