Bernas24.com | PEKANBARU —- Dugaan aroma busuk penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 13 Pekanbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat permainan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan penyimpangan tersebut menyeret oknum Kepala Sekolah dan oknum Bendahara BSOP SMP Negeri 13 Pekanbaru.
Narasumber mengungkapkan, dugaan praktik busuk itu terjadi pada pengadaan sejumlah barang seperti Printer, Blower, Multifunction hingga Rak Buku/Tas yang dibelanjakan menggunakan dana BSOP dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
“Yang lebih mengejutkan, barang seperti Printer, Blower dan Multifunction itu diduga merupakan barang bekas, bahkan disebut-sebut merupakan barang pribadi milik Kepala Sekolah dan Bendahara BSOP yang kemudian dibeli menggunakan uang negara,” ungkap narasumber.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan Rak Buku/Tas. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, pembelian rak tersebut diduga dilakukan di luar mekanisme SIPLah dan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dari pihak penyedia.
Akibat dugaan permainan anggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dari beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana BSOP Tahun 2024.
“Untuk lebih jelas, silakan langsung tanyakan ke Kepala Sekolahnya,” tegas narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut dan data yang dimiliki, pada Jumat (15/5/2026), awak media mencoba melakukan konfirmasi Oknum kepada Kepala SMP Negeri 13 Pekanbaru, Za melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan dugaan pembelian barang bekas yang dibeli dengan menggunakan dana BSOP, serta dugaan pengadaan Rak Buku/Tas di luar SIPLah
Dari konfirmasi yang dilakukan, awak media memperoleh jawaban dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Pekanbaru yang terkesan membantah dan berlindung di balik alasan administratif.
“Atas pertanyaan yang kami terima, dapat kami berikan jawaban yakni pelaporan semua kegiatan sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2024 dan sudah dilaporkan ke kementerian serta Pemerintah Kota Pekanbaru, serta telah selesai pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BPK,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, bila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, mengapa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Riau justru muncul dugaan barang bekas milik pribadi yang dibelanjakan menggunakan dana negara?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan investigasi mendalam terkait dugaan aroma busuk pengelolaan Dana BSOP di SMP Negeri 13 Pekanbaru. Tidak menutup kemungkinan, fakta-fakta baru akan kembali terungkap dalam episode berikutnya…… Bersambung (Hasyim)

